(Lambang Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 717 Tahun 2006)
- Bintang
bersudut lima melambangkan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan
Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama
dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
- 17
kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir
padi bermakna
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
- Butiran
padi dan kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian
mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur
dan merata.
- Kitab
Suci bermakna
sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi
dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha
Esa.
- Alas
kitab suci bermakna
bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang
sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
- Kalimat
“Ikhlas Beramal†bermakna
bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan
Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
- Perisai
yang berbentuk segi lima sama sisi melambangkan kerukunan hidup antar umat beragama
RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945
(sumber: https://bengkulu.kemenag.go.id/artikel/42902-makna-logo-kementerian-agama) disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar